Minggu, 12 Oktober 2014

Etika Governance

ETIKA GOVERNANCE

Governance System
            Istilah sistem pemerintahan merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu “sistem” dan “pemerintah”. Sistem merupakan keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi, jika satu bagian tidak bekerja dengan baik maka akan mempengaruhi keseluruhan. Sedangkan pemerintah menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yaitu pemerintahan berarti proses, cara, perbuatan memerintah dan segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan  kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara. Dan pemerintahan dalam arti luas yaitu segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian tersebut, secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
            Dengan demikian, dapat disimpulkan sistem pemerintahan merupakan sistem pemerintahan negara dan administrasi hubungan antara lembaga negara dalam rangka administrasi negara.

Budaya Etika
            Ethical Governance (Etika Pemerintahan) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance (Etika Pemerintahan) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan yang termasuk dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. Filsafat pemerintahan itu sendiri merupakan prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi dalam pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
                Etika pemerintahan ini juga dikenal dengan sebutan Good corporate governance. Menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
            Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu :
1.      Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.      Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.

            Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga  hal yaitu :
1.      Logika, mengenai tentang benar dan salah.
2.      Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3.      Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.

Beberapa hal yang dapat menunjang terjadinya good governance:
  1. Transparansi, pengelolaan aset secara transparan oleh pemerintah.
  2. Akuntabilitas, dapat dihitung.
  3. Partisipasi, keterlibatan semua lapisan dalam masyarakat
  4. Pemberdayaan hukum, kontrol terhadap aktivitas.
Dalam melaksanakan good governance ada tiga fokus yang penting dan saling terkait yaitu:
  1. Ekonomi mencakup proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kegiatan ekonomi dengan memperhatikan aspek-aspek keadilan, kemiskinan dan keadilan hidup.
  2. Politik mempertimbangkan seluruh proses pengambilan keputusan dengan dalam bentuk penyusunan kebijakan
  3. Administratif berkaitan dengan implementasi kebijaksanaan di tingkat nasional dan regional.

Ada 8 karakteristik dalam good governance yang saling mempengaruhi satu sama lain, dimana dalam keterkaitan antara 8 karakteristik ini dapat memberikan keleluasaan bagi kaum minoritas dan juga menekan superioritas dari kalangan penguasa.
1. Partisipasi
            Partisipasi pemerintah dalam pembangunan mempunyai peran penting untuk melakukan pengaturan. Dimana sumber daya alam dan infrastruktur yang dikelola oleh pemerintah bersama swasta haruslah melibatkan masyarakat.
2. Aturan Hukum
            Hukum bertindak sebagai pengatur yang memiliki kekuatan untuk memaksa orang-orang yang terkait dalam pelaksanaan sebuah proses yang sedang berlangsung. Legalisasi dan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah menjadi factor penting untuk proses keberlangsungan kehidupan bernegara.
3. Transparansi
            Keputusan diambil dan dilakukan melalui aturan yang diikuti secara benar dan sangat terbuka pada hal-hal yang memang seharusnya bersifat terbuka. Informasi yang ada sangat bebas dan langsung dapat diakses untuk keseluruhan anggota komunitas. Transparansi mengacu kepada ketersediaan dari informasi untuk komunitas umum dan penjelasan tentang aturan-aturan pemerintah, regulasi dan keputusan.
4. Responsif
            Dalam kaidah good governance disini, responsif berarti menyediakan berbagai bentuk layanan kepada setiap komunitas yang tergabung dalam elemen-elemen stakeholder dalam memberikan tanggapan yang cepat terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi. Tolak ukur dalam segi pelayanan dapat dilihat melalui proses birokrasi yang tidak berbelit-belit. Tingkat ukuran pengaturan yang baik dapat dilihat melalui kecepatan tanggap lembaga dalam menyelesaikan masalah tanpa harus melalui proses yang panjang. Mempertahankan sifat responsif dapat dipelihara melalui sistem pengawasan dan pemeriksaan sosial.
5. Berorientasi konsensus
            Pengaturan yang baik, pada dasarnya menggabungkan beberapa kepentingan dari beberapa kelompok sosial dalam satu sistem yang bersifat adil dan tidak memihak, kalaupun ada keberpihakan adalah pada etika dari hubungan sosial antar komunitas atau pihak yang saling berhubungan sosial. Berkaitan dengan kondisi komunitas Indonesia, maka orientasi konsensus ini menjadi sangat penting, dalam arti pengaturan harus dapat menjangkau segala kepentingan dan sifat-sifat komunitas yang berbeda satu sama lain. Adanya perbedaan antar kelompok sosial dan komunitas yang menimbulkan konflik merupakan sebuah usaha bersama untuk membentuk sesuatu yang dapat menampung aspirasi serta kebersamaan dalam memahami aturan yang sama.
6. Adil dan bersifat umum
            Kategori adil dan bersifat umum harus dilandaskan pada etika yang dianut secara bersama, hal ini disebabkan karena keberagaman yang ada dalam komunitas di Indonesia. Dimana dalam hal ini tidak bisa dipaksakan kepentingan suatu komunitas tertentu terhadap komunitas yang lain, konsep satu keadilan bagi semua komunitas harus dapat diterapkan secara adil. Konsep pengaturan yang baik harus didasarkan pada pandangan keadilan yang merata bagi setiap komunitas. Hal ini berguna agar tidak terjadi konflik dikemudian harinya. Munculnya sifat pengaturan yang baik harus berdasarkan konsep yang umum, dimana pengaturan tidak didasarkan pada satu komunitas tertentu.
7. Efektif dan efisien
            Konsep efektifitas dalam good governance berarti suatu proses dan kelembagaan yang menghasilkan pertemuan antara kebutuhan di komunitas dengan menghasilkan sebuah output yang berguna dan juga output yang tidak berguna. Efektifitas dalam hal ini bagaimana proses pengaturan yang baik mampu untuk menekan output yang tidak berguna menjadi seminimal mungkin. Hal ini biasanya tampak pada pengelolaan sumber daya alam. Konsep efisiensi dalam konteks good governance artinya mencakup keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam dan sekaligus melindungi lingkungan. Dimana pemanfaatan sumberdaya alam harus memberikan dampak yang positif bagi komunitas yang ada disekitarnya.
8. Pertanggung jawaban
            Pertanggung jawaban sebagai kunci dari good governance. Tidak hanya kelembagaan pemerintah tetapi juga sektor swasta dan organisasi masyarakat sipil harus dipertanggung jawabkan kepada komunitas dan juga kepada institusi mereka sebagai stakeholder.

Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
            Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).

KODE PERILAKU KORPORASI
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Dalam mengimplementasikan Good corporate governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
1.       Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ perusahaan maupun stakeholder lainnya.
2.       Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara perusahaan dengan karyawannya.
3.      Board Manual, panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas,  Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris  dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
4.       Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
5.      An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along with  its Scope of Work.
6.      Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta  Ruang Lingkup Tugas.

EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
            Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good corporate governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.

Pengaruh etika terhadap budaya :
1.      Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
2.      Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja.

Sumber :
http://maypuspita05.blogspot.com/2013/11/ethical-governance.html
http://vaniaputriajah.blogspot.com/2012/10/ethical-governance-artikel-sap-minggu.html
http://aliajah.wordpress.com/2014/01/01/etika-governance-etika-pemerintahan/

http://rhinii.wordpress.com/2013/12/28/etika-governance/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar